Aturan dilanggar 6
Bisnis Dealer Pulsa Elektronik Murah dan Info Seluler
Pada 27 November 2001, BI membahas permohonan izin Chinkara atas akuisisi terhadap Pikko dan Danpac. Hasil rapat ini dituangkan dalam Ringkasan Eksektif Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diteken Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1, Siti Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Senior, Anwar Nasution. Dalam ringkasan eksekutif itu disebutkan bahwa kepemilikan Chinkara di Pikko dan Danpac telah memenuhi kategori akuisisi bank. Sehingga harus memenuhi persyaratan dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51, tanggal 14 Mei 1999, tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum.
Ringkasan eksekutif itu mencatat beberapa persyaratan administratif yang belum sesuai dengan ketentuan. Yakni, rancangan akuisisi belum dipublikasikan di surat kabar karena proses setoran modal dilakukan terlebih dulu oleh investor. Chinkara baru didirikan pada 8 Oktober 1999, sehingga tidak dapat menyampaikan laporan keuangan tiga tahun buku terakhir. Selain itu, rekomendasi dari instansi berwenang di negara asal tidak jelas memberikan informasi mengenai performa Chinkara.
RDG kemudian membahas tiga usulan alternatif akuisisi Chinkara atas Pikko dan Danpac. Alternatif pertama, kepemilikan Chinkara di Pikko disetujui, tapi hak Chinkara sebagai pemegang saham pengendali (PSP) ditiadakan sampai laporan keuangan tiga tahun dipenuhi dan kondisi bank membaik. Alternatif kedua, akuisisi Chinkara atas Pikko, Danpac, dan CIC disetujui dengan syarat ketiga bank itu dimerger. Sebelum menunjukkan prestasi yang baik sebagai pemegang saham pengendali, Chinkara hanya boleh menjadi PSP pada satu bank. Alternatif ketiga, akuisisi Chinkara terhadap Pikko, Danpac, dan CIC tidak disetujui. Dari tiga alternatif itu, Siti Fadjrijah menjelaskan bahwa berdasarkan rapat dengan satuan kerja terkait pada 26 Oktober 2001, diusulkan agar RDG menyetujui alternatif pertama. Namun, agar tak terjadi penutupan bank yang disebabkan masalah administratif untuk memenuhi ketentuan BI, diusulkan untuk memilih alternatif kedua, yaitu merger.
Anwar kemudian menanyakan, apakah dengan digabung, bank-bank itu menjadi lebih baik. Siti Fadjrijah menjawab, bila bank-bank digabung, BI dapat menetapkan syarat yang ketat supaya dapat mengontrol pemegang saham. Anwar selanjutnya menyatakan, bila investor potensial dinilai baik, seharusnya tidak dihambat dengan persyaratan administratif yang menyulitkan. Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, sependapat bahwa BI seharusnya tidak terlalu kaku terhadap masalah administratif.
BPK meminta klarifikasi kepada Anwar pada 13 Oktober 2009 terkait pernyataannya dalam RDG itu. Kepada tim BPK, Anwar menyatakan, "Persyaratan administratif itu berkaitan dengan laporan keuangan tiga tahun berturut-turut. Saya katakan, persyaratan itu tidak terlalu penting, yang penting adalah modal, manajemen, dan tidak melanggar aturan-aturan."
Pada saat RDG 27 November 2001 itu, Deputi Direktur Direktorat Hukum BI menginformasikan bahwa banyak transaksi CIC merupakan penipuan. Selain itu, dana Chinkara untuk mengakuisisi Pikko, Danpac, dan CIC belum bisa dipastikan bebas dari money laundering. Deputi Gubernur BI, Miranda Goeltom, mengusulkan agar dibuat conditional agreement. Jika kelak ditemukan penyimpangan seperti money laundering, izinnya dapat dibatalkan.
Akhirnya RDG 27 November 2001 memutuskan: menyetujui akuisisi Chinkara atas Pikko, Danpac, dan CIC dengan syarat ketiga bank itu dimerger. Chinkara diminta memberikan pernyataan janji untuk memperbaiki kinerja bank, mencegah terulangnya tindakan bank yang melawan hukum, dan mempertahankan CAR 8%. Dewan gubernur menugasi Direktorat Pengawasan Bank 1 selaku koordinator untuk meneliti kepemilikan saham dan kemungkinan adanya money laundering.
gatra.com
Hidroponik: Cara menanam lombok / cabai dengan mudah, 3 bulan panen
-
Video: Hidroponik: Cara menanam lombok / cabai dengan mudah, 3 bulan panen
| TV Kampung.
8 tahun yang lalu