BOOKING TIKET PESAWAT

pejabat gak nggenah

pejabat gak nggenah. Info sangat penting tentang pejabat gak nggenah. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai pejabat gak nggenah

Moral pejabat. Kalimantan Timur. Lampung Utara. Apa yang dilakukan Anggodo dalam kasus kriminalisasi Bibit-Chandra tidak berbeda dari apa yang dilakukan Artalyta Suryani dalam kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim, setahun lalu. Dua orang ini adalah pengusaha dan masing-masing berperan sebagai cukong yang mewakili para pengusaha yang terlibat perkara hukum. Artalyta sangat terampil mengatur Jaksa Urip, dan sang jaksa tidak berkutik terhadap perintah Artalyta. Anggodo tampaknya lebih hebat daripada Artalyta, karena ia mengatur bukan hanya seorang jaksa, melainkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan kejaksaan. Seorang Wisnu Subroto, salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung, tampak sekali tidak berkutik menolak permintaan seorang Anggodo. Ketika Wisnu terdengar enggan menuruti keinginan Anggodo, dengan cerdas Anggodo mengatakan bahwa apa artinya berteman jika tidak mampu memenuhi permintaan yang diajukan oleh dia. Lebih hebat lagi, Anggodo bisa melenggang bebas dari jeratan hukum kepolisian, meski di depan publik (televisi) dia mengaku telah memberikan (menyuap) uang milyaran rupiah melalui Ary Muladi kepada pimpinan KPK, termasuk Bibit dan Chandra. Kepala Humas Polri mengaku tidak ada alasan kuat untuk menahan Anggodo hanya berdasarkan rekaman dan pengakuan di depan publik. Sebuah apologi yang bukan hanya tidak dapat dimengerti publik, melainkan juga mengabaikan akal sehat dan keadilan masyarakat. Sebetulnya peran pengusaha yang merangkap cukong hukum seperti Anggodo dalam kasus kriminalisasi KPK dan Artalyta dalam kasus BLBI tidak sungguh-sungguh mengejutkan. Dalam kasus-kasus pelanggaran hukum atau korupsi yang dilakukan para pejabat tinggi negara, hampir selalu terdapat pengusaha di belakangnya. Ingat saja, misalnya, kasus Urip (mantan jaksa), kasus Yusuf Faisal (mantan anggota DPR), kasus Dani Setiawan (mantan Gubernur Jawa Barat), dan kasus Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Umum Depkum HAM). Dalam kasus-kasus ini, para pejabat negara bersekongkol dengan para pengusaha untuk melakukan pelanggaran hukum. Persekongkolan itu didorong oleh karakter simbiosis mutualisme antara pejabat dan pengusaha. Pengusaha memerlukan perlindungan hukum, kemudahan, dan kecepatan dalam menjalankan bisnis. Sedangkan para pejabat memerlukan uang untuk meningkatkan status ekonomi dan memuaskan ego untuk memperkaya diri.


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger